Jenis Materi Yang Diujikan Dalam Seleksi CPNS 2023

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah dibuka. Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan pembukaan seleksi CPNS 2023 secara formal diawali terhadap tanggal 17 September hingga 3 Oktober lalu. Seleksi dilaksanakan secara online melalui laman formal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN punya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan terhadap seleksi CPNS tahun 2021, sesudah dinyatakan lulus tahapan administrasi, peserta seleksi CPNS akan hadapi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 tahun 2021, ujian SKD terbagi ke di dalam 3 kategori materi yakni, Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut merupakan detil materi tiap-tiap kategori.

1. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes ini mempunyai tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kebolehan yang meliputi beberapa faktor di bawah ini:

Kemampuan Verbal meliputi:

  • ANALOGI: Mampu membandingkan dua rancangan kata yang punya jalinan tertentu.
  • SILOGISME: Mampu menarik pemikiran berasal dari dua pengakuan yang diberikan.
  • ANALITIS: Mampu menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

Kemampuan Numerik meliputi:

  • BERHITUNG: Mampu berhitung sederhana.
  • DERET ANGKA: Mampu memandang pola jalinan antar angka.
  • PERBANDINGAN KUANTITATIF: Mampu menarik pemikiran berdasarkan dua information kuantitatif.
  • SOAL CERITA: Mampu laksanakan pemikiran kuantitatif berasal dari informasi yang diberikan.

Kemampuan Figural meliputi:

  • ANALOGI: Mampu menentukan rancangan berasal dari perbandingan dua gambar.
  • KETIDAKSAMAAN: Mampu memandang perbedaan beberapa gambar.
  • SERIAL: Mampu memandang pola jalinan di dalam bentuk gambar.

2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini mempunyai tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kebolehan yang meliputi beberapa faktor di bawah ini:

  • NASIONALISME: Mampu mewujudkan keperluan nasional melalui cita-cita dan target yang sama dengan selamanya mempertahankan identitas nasional.
  • INTEGRITAS: Mampu menghargai tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan kedisiplinan sebagai satu kesatuan sikap untuk raih target nasional.
  • BELA NEGARA: Mampu berperan aktif di dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • PILAR NEGARA: Mampu membentuk cii-ciri positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai di dalam pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • BAHASA INDONESIA: Mampu gunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini mempunyai tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kebolehan yang meliputi beberapa faktor di bawah ini:

  • PELAYANAN PUBLIK: Mampu menampilkan tingkah laku keramahtamahan di dalam bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • JEJARING KERJA: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama di dalam bermacam informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • SOSIAL BUDAYA: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efisien di dalam masyarakat majemuk.
  • TIK: Mampu gunakan teknologi informasi secara efisien untuk menaikkan kinerja.
  • PROFESIONALISME: Mampu laksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • ANTI RADIKALISME: Menjaring informasi berasal dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap dan melakukan tindakan pas menanggapi motivasi dengan beberapa alternatif situasi.

Total soal yang diujikan sebanyak 110 soal. Sebanyak 35 soal materi Tes Intelegensi Umum (TIU), 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Durasi pas yang diberikan adalah 100 menit.